PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 4
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan: a. perencanaan, yang meliputi penetapan metode, penentuan target penyakit, lokasi dan jumlah sampel, dan penunjukan laboratorium uji; b. pelaksanaan, yang meliputi pengambilan dan pengujian sampel; c. evaluasi hasil Survailen dan Monitoring; d. penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan target Survailen dan Monitoring; dan e. Notifikasi penyakit lkan.
