PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 10
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Jumlah sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d ditetapkan berdasarkan: a. jumlah populasi; b. Prevalensi; c. tingkat kepercayaan metode statistik yang digunakan; dan d. sensitivitas dan spesifisitas metode pengujian. (2) Pengambilan sampel dalam rangka Survailen dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut pada lokasi yang sama. (3) Pengambilan sampel dalam rangka Monitoring penyakit Ikan dilaksanakan setiap tahun paling sedikit 4 (empat) kali pada lokasi yang sama.
