PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 11
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Penunjukan laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e ditentukan berdasarkan ruang lingkup pengujian. (2) Laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ruang lingkup uji yang terakreditasi. (3) Dalam hal pengujian belum terdapat ruang lingkup uji yang terakreditasi, pengujian menggunakan metode standar nasional INDONESIA atau metode non-standar nasional INDONESIA yang mengacu pada standar regional atau internasional.
