Pasal 12
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Pelaksanaan Survailen dan Monitoring Penyakit Ikan meliputi: a. pengambilan sampel; dan b. pengujian sampel.
(2) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh petugas pengambil sampel yang bersertifikat. (3) Petugas pengambil sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT. (4) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam rencana Survailen dan Monitoring; b. sampel Ikan diambil dari suatu populasi secara selektif yang menunjukkan Gejala Klinis terserang penyakit; c. apabila tidak ditemukan sampel yang menunjukan Gejala Klinis Ikan terserang penyakit, maka sampel diambil dengan cara acak/random sampling dengan memenuhi prinsip keterwakilan dalam satu populasi; d. sampel diutamakan dari Ikan yang masih hidup, apabila tidak ada sampel Ikan hidup dapat dilakukan fiksasi terhadap organ target Ikan sampel sesuai dengan jenis pengujian dan standar yang telah ditetapkan; dan e. sampel air dan/atau sedimen diambil sebagai data dukung penyakit Ikan dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan.
