Pasal 13
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Petugas pengambil sampel dalam melakukan pengambilan sampel mengisi formulir pengambilan sampel yang memuat: a. deskripsi sampel; dan b. Data Epidemiologi. (2) Deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tanggal pengambilan sampel; b. kode sampel;
c. nama pembudidaya; d. alamat lokasi pengambilan sampel; e. titik koordinat; f. jenis sampel; g. komoditas; h. umur pemeliharaan; i. target penyakit; j. tingkat teknologi Pembudidayaan Ikan; k. laboratorium uji; dan l. riwayat penyakit. (3) Data Epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. unit usaha dan/atau lokasi di sekitar unit usaha yang berpotensi sebagai sumber penyakit Ikan; b. luas wadah budidaya; c. jumlah populasi; d. tingkat kematian; e. Gejala Klinis; f. asal/sumber penyebab penyakit; g. kerugian ekonomis dan fisik; dan h. upaya pengendalian. (4) Bentuk dan format formulir pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
