PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 14
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Sampel yang telah diambil dilakukan penanganan sesuai dengan tujuan pemeriksaan serta dikemas dan diberikan kode sampel. (2) Sampel yang telah dikemas dan diberikan kode sampel oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT harus dikirim ke laboratorium uji paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengambilan sampel. (3) Penanganan dan pengiriman sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
petugas pengambil sampel dengan mengacu kepada standar nasional INDONESIA.
