PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 15
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan target penyakit. (2) Laporan hasil pengujian sampel disampaikan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT paling lambat 2 (dua) Hari setelah sampel selesai diuji.
