PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 16
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan/atau UPT melaporkan hasil Survailen dan Monitoring kepada Direktorat Jenderal secara daring melalui laman impikan.kkp.go.id. (2) Dalam hal layanan daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan, laporan dapat disampaikan secara luring.
