PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 17
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi hasil Survailen dan Monitoring. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan.
