Pasal 18
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan target Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, berupa:
a. lokasi terinfeksi; dan b. lokasi bebas penyakit. (2) Lokasi terinfeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan wilayah yang ditemukan kasus penyakit Ikan. (3) Lokasi bebas penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. lokasi bebas secara historis; dan b. lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya pengendalian. (4) Lokasi bebas secara historis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan wilayah yang tidak pernah ditemukan kasus atau agen penyebab penyakit Ikan. (5) Lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan wilayah yang pernah ditemukan kasus atau agen penyebab penyakit Ikan, tetapi berdasarkan hasil Survailen dan Monitoring sudah tidak ditemukan lagi. (6) Status kondisi lokasi penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (7) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada delegasi permanen untuk OIE sebagai bahan pertimbangan rekomendasi Notifikasi penyakit Ikan.
