Pasal 19
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Notifikasi penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dilakukan oleh delegasi permanen untuk OIE. (2) Notifikasi penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. lokasi terinfeksi; dan/atau
b. lokasi bebas penyakit. (3) Notifikasi lokasi terinfeksi penyakit Ikan dilakukan apabila memenuhi kriteria: a. kejadian pertama kali serangan penyakit yang masuk dalam daftar penyakit Ikan OIE; b. Wabah Penyakit Ikan yang berulang; c. strain patogen baru; d. perubahan mendadak dalam penyebaran, peningkatan Insidensi, Virulensi, Morbiditas atau Mortalitas; dan/atau e. inang baru. (4) Notifikasi lokasi bebas penyakit Ikan dilakukan setelah Survailen selama 2 (dua) tahun berturut-turut dengan hasil negatif. (5) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim ke OIE secara daring melalui World Animal Health Information System (WAHIS), fax, atau email.
