PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 20
BAB 3 — ANALISIS RISIKO (RISK ANALYSIS)
(1) Analisis risiko dilakukan terhadap: a. penyakit Ikan; dan b. sifat bahaya Ikan. (2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai persyaratan rekomendasi pemasukan Ikan atau produk perikanan dari luar negeri.
