PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 21
BAB 3 — ANALISIS RISIKO (RISK ANALYSIS)
Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi: a. identifikasi bahaya (hazard identification); b. penilaian risiko (risk assesment);
c. pengelolaan risiko (risk management); dan d. komunikasi risiko (risk communication).
