PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 22
BAB 3 — ANALISIS RISIKO (RISK ANALYSIS)
(1) Identifikasi bahaya (hazard identification) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a untuk penyakit Ikan dilakukan melalui identifikasi patogen yang berpotensi menyebabkan dampak negatif terkait dengan kegiatan pemasukan Ikan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Identifikasi bahaya (hazard identification) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a untuk sifat bahaya Ikan dilakukan melalui identifikasi Ikan yang berpotensi bahaya bagi kelestarian sumber daya Ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, serta kelangsungan usaha perikanan.
