Pasal 23
BAB 3 — ANALISIS RISIKO (RISK ANALYSIS)
(1) Penilaian risiko (risk assesment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b untuk penyakit Ikan dilakukan untuk menilai patogen yang berpotensi menyebabkan dampak negatif terkait dengan kegiatan pemasukan Ikan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Penilaian risiko (risk assesment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b untuk sifat bahaya Ikan dilakukan untuk menilai Ikan yang berpotensi bahaya bagi kelestarian sumber daya Ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, serta kelangsungan usaha perikanan. (3) Penilaian resiko (risk assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan tahapan: a. penilaian pemasukan (entry assessment); b. penilaian serangan patogen dan/atau bahaya (exposure assessment); c. penilaian konsekuensi (consequence assessment); dan d. estimasi risiko (risk estimation).
(4) Penilaian pemasukan (entry assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan untuk mengetahui potensi masuknya patogen dan/atau Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan serta tindakan pengendaliannya. (5) Dalam hal hasil penilaian pemasukan (entry assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menimbulkan risiko secara signifikan, maka tidak diperlukan penilaian risiko selanjutnya. (6) Dalam hal hasil penilaian pemasukan (entry assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menimbulkan risiko, maka dilakukan penilaian serangan patogen dan/atau bahaya (exposure assessment). (7) Penilaian serangan patogen dan/atau bahaya (exposure assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan untuk mengetahui pola sebaran patogen di negara asal. (8) Dalam hal hasil penilaian serangan patogen dan/atau bahaya (exposure assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak menimbulkan risiko, maka tidak diperlukan penilaian risiko selanjutnya. (9) Dalam hal hasil penilaian serangan patogen dan/atau bahaya (exposure assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menimbulkan risiko, maka dilakukan penilaian konsekuensi (consequence assessment). (10) Penilaian konsekuensi (consequence assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan untuk mengetahui dampak serangan penyakit Ikan terhadap kesehatan Ikan, lingkungan, dan sosial ekonomi. (11) Berdasarkan hasil penilaian konsekuensi (consequence assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan penilaian estimasi risiko (risk estimation). (12) Penilaian estimasi risiko (risk estimation) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan untuk mengetahui besaran risiko terkait dengan bahaya yang diidentifikasi.
