PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 51
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
Tindakan respon dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d dilakukan melalui: a. pelaksanaan kebijakan tanggap darurat; b. penanganan penyakit Ikan; dan c. penyampaian laporan hasil pelaksanaan respon dini.
