PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 52
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
(1) Evaluasi tanggap darurat dilakukan oleh gugus tugas terhadap hasil pelaksanaan tanggap darurat. (2) Evaluasi tanggap darurat dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) Hari setelah pelaksanaan tanggap darurat. (3) Laporan hasil evaluasi tanggap darurat disampaikan secara berjenjang dari gugus tugas kabupaten/kota kepada gugus tugas provinsi, dan gugus tugas provinsi kepada gugus tugas nasional.
