PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 50
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
Tindakan deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dilakukan dengan: a. investigasi lapangan; b. pengambilan sampel; c. pengujian sampel; dan d. pelaporan hasil investigasi dan hasil pengujian.
