PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 49
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
Tindakan Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan dengan menyediakan dan menyebarluaskan informasi gejala penyakit Ikan.
