PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 46
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b meliputi: a. membentuk organisasi gugus tugas; b. tindakan Peringatan Dini; c. tindakan deteksi dini; dan d. tindakan respon dini.
