PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 45
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang berisikan prosedur yang harus dilakukan secara berurutan untuk tanggap darurat. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. standar operasional prosedur investigasi lapangan; b. standar operasional prosedur pengambilan dan pengiriman sampel; c. standar operasional prosedur pengujian sampel; d. standar operasional prosedur pencegahan penyakit Ikan; e. standar operasional prosedur pengobatan penyakit Ikan; f. standar operasional prosedur pemusnahan; dan g. standar operasional prosedur pemulihan.
