PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 44
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
(1) Sistem respon dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dilakukan untuk meminimalisir dampak Wabah Penyakit Ikan secara cepat dan tepat. (2) Respon dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penyiapan kebijakan tanggap darurat; b. penyiapan sarana dan prasarana tanggap darurat; dan c. penyiapan rencana kerja penanganan penyakit Ikan.
