PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 43
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
(1) Sistem deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui Diagnosa suatu penyakit secara cepat dan tepat. (2) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. identifikasi kapasitas laboratorium uji penyakit Ikan; dan b. penyediaan sistem pelaporan cepat penyakit Ikan. (3) Identifikasi kapasitas laboratorium uji penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. prasarana; b. sarana; c. sumber daya manusia; dan d. metode pengujian.
