PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 42
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
(1) Sistem Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terjadinya Wabah Penyakit Ikan. (2) Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengumpulkan data dan informasi penyakit Ikan; b. melakukan pemutakhiran database penyakit Ikan; c. pengembangan komunikasi dengan Ahli/Pakar, asosiasi, dan/atau Pembudi Daya Ikan; dan d. pengembangan hubungan kerja dengan otoritas kompeten negara mitra dagang. (3) Gugus tugas melakukan evaluasi terhadap hasil Peringatan Dini.
