Pasal 41
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
(1) Gugus tugas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. mengidentifikasi potensi terjadinya serangan atau Wabah Penyakit Ikan di tingkat nasional; b. memimpin dan mengelola tindakan tanggap darurat di tingkat nasional; c. melakukan sosialisasi dan simulasi perencanaan tanggap darurat kepada masyarakat; d. mengoordinasikan pelaksanaan tanggap darurat dengan gugus tugas provinsi; e. melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat di tingkat nasional; dan f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tanggap darurat kepada Menteri. (2) Gugus tugas provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. mengidentifikasi potensi terjadinya serangan atau Wabah Penyakit Ikan di tingkat provinsi; b. memimpin dan mengelola tindakan tanggap darurat di provinsi; c. melakukan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan tanggap darurat dengan gugus tugas nasional dan gugus tugas kabupaten/kota;
d. melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat di provinsi; dan e. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tanggap darurat kepada Gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (3) Gugus tugas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. mengidentifikasi potensi terjadinya serangan atau Wabah Penyakit Ikan di tingkat kabupaten/kota; b. memimpin dan mengelola tindakan tanggap darurat yang terjadi di kabupaten/kota; c. melakukan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan tanggap darurat dengan gugus tugas provinsi; d. melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat di kabupaten/kota; dan e. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tanggap darurat kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi.
