Pasal 40
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
(1) Susunan organisasi gugus tugas tanggap darurat penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. gugus tugas nasional; b. gugus tugas provinsi; dan c. gugus tugas kabupaten/kota. (2) Penanggung jawab gugus tugas tanggap darurat penyakit Ikan: a. Direktur Jenderal untuk gugus tugas nasional; b. Kepala Dinas Provinsi untuk gugus tugas provinsi; dan c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk gugus tugas kabupaten/kota. (3) Keanggotaan gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perwakilan:
a. Kementerian, Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan gugus tugas; b. ahli kesehatan Ikan dan/atau dokter hewan; c. laboratorium kesehatan Ikan dan lingkungan; dan d. pemangku kepentingan lainnya. (4) Pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi Pembudi Daya Ikan, pengolah Ikan, produsen pakan Ikan dan obat Ikan. (5) Gugus tugas ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.
