PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 39
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
(1) Perencanaan tanggap darurat (contingency plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a disusun setiap tahun dan dituangkan dalam dokumen perencanaan yang meliputi: a. susunan organisasi gugus tugas; b. sistem Peringatan Dini; c. sistem deteksi dini; d. sistem respon dini; dan e. standar operasional prosedur. (2) Dokumen perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
