PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 38
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
(1) Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan tindakan yang harus segera dilakukan untuk menangani dan mengurangi dampak negatif serangan atau Wabah Penyakit Ikan. (2) Tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan tanggap darurat (contingency plan); b. pelaksanaan tanggap darurat; dan c. evaluasi tanggap darurat.
