PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 37
BAB 4 — PENANGANAN PENYAKIT IKAN
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf d dilakukan terhadap unit Pembudidayaan Ikan melalui: a. pembersihan dan desinfeksi unit Pembudidayaan Ikan; dan b. penggantian dengan menggunakan induk, calon induk dan/atau benih bebas penyakit Ikan. (2) Induk, calon induk, dan/atau benih yang bebas penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan hasil uji laboratorium yang terakreditasi. (3) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan. (4) Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT dapat memberikan bantuan untuk pemulihan berupa pendampingan teknis dan penyediaan induk, calon induk, dan/atau benih.
