PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 36
BAB 4 — PENANGANAN PENYAKIT IKAN
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c dilakukan apabila: a. Ikan mati terserang penyakit; b. Ikan diduga terserang Penyakit Ikan Tertentu; atau c. Ikan terinfeksi Penyakit Ikan Penting dengan tingkat serangan lebih besar dari 60% (enam puluh persen). (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penggunaan bahan kimia; b. pembakaran; dan/atau c. penguburan. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pengawasan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
