PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 35
BAB 4 — PENANGANAN PENYAKIT IKAN
(1) Pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan hasil diagnosis dari pengamatan Gejala Klinis dan/atau uji laboratorium. (2) Pengobatan dilakukan dengan menggunakan obat Ikan yang terdaftar di Kementerian, sesuai ketentuan dan petunjuk yang terdapat dalam label.
(3) Pelaksanaan pengobatan harus dicatat dan didokumentasikan. (4) Sisa pengobatan berupa air perendaman, alat suntik yang telah digunakan, kemasan obat, dan/atau obat yang kedaluwarsa harus dilakukan pengelolaan agar tidak mencemari lingkungan. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan sisa pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
