PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 47
BAB 5 — TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)
(1) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berdasarkan dokumen perencanaan tanggap darurat.
(2) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penetapan status tanggap darurat oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
