Pasal 32
BAB 3 — ANALISIS RISIKO (RISK ANALYSIS)
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) Direktur Jenderal dalam melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibantu oleh Ahli/Pakar.
(4) Berdasarkan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan surat hasil analisis risiko yang menyatakan: a. pelarangan pemasukan; atau b. persetujuan pemasukan. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari. (6) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan surat hasil analisis risiko dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. (7) Bentuk dan format surat hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
