Pasal 31
BAB 3 — ANALISIS RISIKO (RISK ANALYSIS)
(1) Setiap Orang untuk memiliki surat hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, yang memuat: a. nama komoditas/produk; b. negara asal; dan c. negara transit. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. nomor induk berusaha; dan b. dokumen yang memuat:
- informasi sejarah Ikan;
- informasi biologi;
- informasi sosial dan ekonomi; dan
- informasi lingkungan. (3) Informasi tentang sejarah Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 meliputi: a. spesifikasi; b. asal-usul; c. silsilah; dan d. hasil introduksi dan perkembangannya di negara lain.
(4) Informasi tentang biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 meliputi: a. sifat; b. makanan dan kebiasaan makan; c. reproduksi; d. bentuk rekayasa teknologi; e. pertumbuhan (growth); f. hama dan penyakit; dan g. sejarah dan sebaran penyakit. (5) Informasi tentang sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 meliputi: a. pemanfaatan Ikan dan produk perikanan di negara asal; dan b. nilai ekonomi Ikan dan produk perikanan. (6) Informasi tentang lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 meliputi: a. habitat; b. deskripsi sumber asal Ikan dan produk perikanan; dan c. deskripsi lingkungan pengolahan, untuk produk perikanan. (7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat pengesahan dari otoritas kompeten dari negara asal.
