PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 30
BAB 3 — ANALISIS RISIKO (RISK ANALYSIS)
(1) Menteri berwenang untuk menerbitkan surat hasil analisis risiko. (2) Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan surat hasil analisis risiko kepada Direktur Jenderal.
