PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 29
BAB 3 — ANALISIS RISIKO (RISK ANALYSIS)
(1) Analisis risiko terhadap sifat bahaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberlakukan terhadap pemasukan Ikan yang merupakan jenis atau strain/varietas Ikan baru.
(2) Hasil analisis risiko terhadap jenis atau strain/varietas Ikan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan penetapan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau jenis Ikan yang merugikan.
