PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 33
BAB 4 — PENANGANAN PENYAKIT IKAN
(1) Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan terhadap Ikan sakit atau terduga sakit. (2) Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis Ikan serta jenis dan sifat penyakit Ikan. (3) Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan (promotive dan preventive); b. pengobatan (curative); c. pemusnahan (eradicative); dan/atau d. pemulihan (rehabilitative).
