Pasal 5
BAB 2 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran Serta Masyarakat dalam menyampaikan usulan peruntukan alokasi ruang, fungsi ruang, struktur ruang, dan pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau RZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a disampaikan oleh Masyarakat baik secara perseorangan atau melalui Organisasi Kemasyarakatan atau Lembaga Adat kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kondisi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang memuat data dan informasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. kebutuhan Masyarakat berupa usulan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. informasi potensi perlindungan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat; dan d. informasi pemanfaatan eksisting.
