PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam...
Pasal 6
BAB 2 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran Serta Masyarakat dalam pelibatan penyusunan dokumen rencana tata ruang dan/atau RZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan pada saat konsultasi publik dan penjaringan opini publik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
