PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam...
Pasal 4
BAB 2 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran Serta Masyarakat pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit berupa: a. menyampaikan usulan peruntukan alokasi ruang, fungsi ruang, struktur ruang, dan pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau RZ; dan b. pelibatan dalam penyusunan dokumen rencana tata ruang dan/atau RZ.
