PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam...
Pasal 3
BAB 2 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang partisipatif dan dapat diimplementasikan, Masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan serta pada tahap: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan.
