PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Peran Serta Masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan b. Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
