PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Aset ekonomi produktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
