PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan untuk memberdayakan Masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. (2) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan potensi, karakteristik, dan analisis kebutuhan Masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan. (3) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguatkan aspek: a. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; b. tata kelola; dan c. sosial dan ekonomi.
