PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Jaminan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan dengan: a. fasilitasi akses pemasaran; b. fasilitasi sarana pemasaran; c. mengembangkan jejaring dan kerja sama/kemitraan; d. mengembangkan sistem pemasaran; dan/atau e. menyediakan informasi pemasaran.
