Pasal 8
pasal.id
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), atau Pejabat Eselon I yang membawahkan Satuan Kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), membentuk TPKN yang bersifat Ad Hoc dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melaporkan adanya indikasi Kerugian Negara kepada Menteri. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian. (3) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kriteria sebagai berikut: a. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara; dan b. tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara. (4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian. (5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN. (6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara. (7) Keputusan pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
