Pasal 9
pasal.id
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. (2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; (LH e. melaporkan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan. (1 hari) (3) Kronologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dengan menggunakan Form 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh melalui: a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. pemeriksaan/permintaan keterangan/tanggapan/ klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (5) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan menggunakan Form 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan menggunakan Form 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
