Pasal 7
pasal.id
(1) Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja. (2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh atasan Kepala Satuan Kerja. (3) Dalam hal Kerugian Negara yang terjadi pada Satuan Kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan, maka kewenangan Menteri selaku PPKN dalam menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I yang membawahkan Satuan Kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan terkait.
(4) Satuan Kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan.
