PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 6
pasal.id
Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian setelah menerima laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
