Pasal 5
pasal.id
(1) Informasi terjadinya indikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib diverifikasi oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Dalam melakukan verifikasi terhadap informasi terjadinya indikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk Pegawai ASN untuk melakukan tugas verifikasi. (3) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dan/atau Pegawai ASN yang mendapat penugasan segera menyusun laporan hasil verifikasi. (4) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja. (5) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat indikasi Kerugian Negara, maka Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja wajib menindaklanjuti sebagai berikut: a. melaporkan kepada Menteri dengan tembusan Pejabat Eselon I terkait; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (6) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh laporan verifikasi adanya indikasi Kerugian Negara. (7) Dalam hal Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja, atau Pegawai ASN tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penunjukan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan surat tugas verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara dengan menggunakan Form 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Form 2 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Laporan dan pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan Format 3 dan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
